Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Ditetapkan ! Ini Dia SANKSI Bagi PNS Yang Suka Mangkir, Kena Deh Loh

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) yang melanggar aturan kerja dilingkup pemerintahan. Seperti yang di ketahui telah banyak kasus soal PNS membolos, ini menjadi sebuah keteledoran yang luar biasa terlebih lagi memalukan pejabat-pejabat tertentu yang memiliki tanggung jawab atas PNS yang bolos kerja.

aturan-sanksi-pns-bolos-kerja-2021-terbaru


SANKSI PNS bolos kerja ini di terbitkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Aparatur Sipil Negara.


Sebagai tujuan mendisiplinkan, Presiden Jokowi juga segera menyetuji aturan tersebut agar dapat cepat di berlakukan untuk melihat perubahan displin kerja pada PNS.


SANKSI Pegawai Negeri Sipil Yang Bolos Kerja

Sanki bagi PNS pelanggar aturan displin kehadiran digolongan dalam beberapa hukuman dan sanksi mulai dari ringan hingga sedang yang cukup untuk membuat rasa sadar kembali. Sanksi ini tepatnya di atur dalam Pasal 11 Ayat (2) Huruf d Angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi :

"Pemberhentian secara tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan hari kerja atau lebih dalam 1 (Satu) tahun".

Selain itu, Bagi PNS yang melanggar disiplin absensi kehadiran akan diberikan sanksi pemberhentian kerja (untuk peringatan pertama). Adapun Sanksi PNS bolos kerja yaitu,
  • Tunjangan kinerja atau insentif yang di potong selama dua pekan apabila didapati bolos kerja
  • Teguran baik secara lisan maupun tertulis bagi PNS yang absen selama tiga sampai sepuluh hari

Hal ini juga di cetuskan di dalama Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 , yang berbunyi "PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, diberhentikan pembayaran gaji sejak bulan berikutnya".

Hukuman Berat Bagi PNS

Aturan Sanksi PNS 2021 terbaru dari Jokowi ini tidak cuma membahas dan mengatur soal sanksi PNS bolos kerja saja. Namun, terdapat ketentuan mengenai sanksi berat jika PNS tidak netral atau condong ke poros politik tertentu.

Hal ini mungkin telah menjadi poin-poin yang dipertimbangkan pemerintah menimbang dengan peristiwa dan arus politik di Indonesia sebelumnya.

Selain dari pada itu, Pasal 14 berbunyi "Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD".

Berikut ini jenis sanksi berat bagi PNS yang melanggar aturan antara lain :
  • Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pelanggaran netral terhadap sudut politik yang di maksud seperti ikut serta berkampanya dengan calon tertentu serta mengajak lingkaran PNS lain, berkampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, selama, dan hingga sesudah masa kampanye.

Netralitas PNS dalam gelaran pemilu sering kali menjadi sorota yang menimbulkan pertanyaan untuk khalayak publik. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sekitar 492 PNS melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2020, terdapat 256 atau sekitar 52 persen yang dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sanksi PNS Bolos kerja ini diketahui dilakukan untuk penyelenggaran program kerja pemerintahan yang lebih efektif dan bersinergi. Lantas, Pejabat Aparatur Sipil Negara juga telah menerima banyak dukungan agar aturan seperti ini dapat di berlakukan oleh itu Presiden Joko Widodo menetapkan aturan sanksi kerja bagi PNS yang melakukan bolos kerja atau mangkir.

Tag :

Posting Komentar untuk "Sudah Ditetapkan ! Ini Dia SANKSI Bagi PNS Yang Suka Mangkir, Kena Deh Loh"