Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus NPWP Yang Hilang

Beberapa saat yang lalu saya diminta untuk mengumpulkan kartu NPWP dalam bentuk file PDF. Namun ternyata kartu NPWP saya hilang entah kemana. Setelah saya mencari tahu informasi tentang cara mengurus NPWP yang hilang, saya jadi tahu bahwa NPWP yang hilang bisa dicetak ulang kembali.

Sebagai warga negara yang baik memang seharusnya taat pajak. Bukti ketaatan kita dalam membayar pajak adalah dengan memiliki kartu NPWP. Namun sayangnya masih banyak sekali yang belum mengetahui fungsi dan manfaat memiliki kartu NPWP.

Saya sendiri terus terang belum terlalu paham fungsi dan manfaat memiliki kartu NPWP. Namun salah satu manfaat yang dulu pernah saya rasakan adalah ketika saya mengajuka kredit ke sebuah Bank. Dalam pengajuan kredit ternyata syaratnya harus memiliki kartu NPWP.

Selain itu membuka rekening Bank sekarang ini juga memerlukan kartu NPWP. Hal tersebut juga sudah diatur dalam peraturan Bank Indonesia nomor 14/27/PBI/2012 yang menjelaskan bahwa calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris.

Contoh diatas adalah sebagian kecil dari manfaat memiliki kartu NPWP. Masih banyak manfaat dan kemudahan lainnya yang bisa anda rasakan setelah memiliki kartu NPWP.

Mengingat begitu pentingnya kita memiliki kartu NPWP maka di artikel ini saya akan menceritakan pengalaman saya mengurus kembali kartu NPWP saya yang telah hilang.

Cara Mengurus NPWP Yang Hilang

Syarat Dan Cara Mengurus NPWP Yang Hilang

Sebelumnya saya mengira bahwa mengurus NPWP sangat merepotkan dan membutuhkan waktu yang lama. Namun ternyata untuk mengurus kartu NPWP yang hilang saya hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja.

Sebelum mengurus kartu NPWP yang perlu dipersiapkan adalah surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek. Saya sendiri mendatangi kantor Polisi Sektor untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Di kantor Polisi anda akan diminta mengumpulkan fotocopy KTP dan Nomor NPWP yang hilang. Anda juga akan ditanya perkiraan waktu hilang. Tidak mengunggu begitu lama saya sudah memperoleh surat keterangan kehilangan kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Polsek.

Sebagai informasi untuk membuat surat keterangan kehilangan di kantor Polisi pada dasarnya gratis. Namun sebagai ucapan terima kasih saya memberikan sedikit tanda terima kasih untuk membeli kopi.

Setelah memiliki surat keterangan kehilangan yang harus anda lakukan adalah menuju Kantor Pelayanan Pajak. Waktu itu karena saya berdomisili di Kebumen maka saya menuju ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen.

Seperti biasa untuk memasuki sebuah kantor atau instansi saat ini hal yang harus dilakukan adalah dengan cek suhu tubuh. Selain itu untuk masuk ke dalam kantor pajak ternyata harus mendaftar secara online atau membuat janji temu secara online. Anda bisa membuat janji temu dengan mengunjungi halaman web kunjung pajak.

Didalam halaman web tersebut anda akan diberikan beberapa pertanyaan menyangkut kesehatan anda. Apabila anda ternyata seseorang yang berisiko tinggi covid 19 maka aplikasi akan menolak kunjungan anda dan mengarahkan untuk menggunakan layanan SMS, telepon dan email.

Jangan lupa persiapkan syarat-syarat mengurus NPWP yang hilang meliputi surat keterangan kehilangan, fotocopy KTP, dan kartu keluarga. Pada saat itu saya mengumpulkan dokumen tersebut.

Setelah tiba giliran anda akan diminta mengumpulkan syarat ke petugas. Setelah menunggu beberapa saat petugas akan memberikan kartu NPWP yang telah dicetak ulang.

Diatas merupakan sedikit pengalaman saya mengurus kembali kartu NPWP yang telah hilang. Cara mengurus NPWP yang hilang kemungkinan tidak jauh berbeda dari pengalaman saya. Semoga pengalaman saya tersebut dapat membantu anda apabila saat ini juga berencana akan mengurus kembali kartu NPWP yang hilang.

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus NPWP Yang Hilang"